Digaji Rp2 Juta Perbulan, Polres Sukabumi Kembali Amankan Dua Pelaku Kurir Benur di Surade

- 17 Oktober 2021, 18:39 WIB
Digaji Rp2 Juta Perbulan, Polres Sukabumi Kembali Amankan Dua Pelaku Kurir Benur di Surade
Digaji Rp2 Juta Perbulan, Polres Sukabumi Kembali Amankan Dua Pelaku Kurir Benur di Surade /

MANTRA SUKABUMI  - Kembali tertangkap, Dua kurir benur di Surade, Kecamatan Surade dan kini diamankan polres Sukabumi.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, kedua kurir merupakan sopir berinsial H dan staf dari pengepul berinisial A.

"Pelaku dua orang yang kemarin tertangkap di Surade itu setiap hari menjual, bukan untuk di budidaya tapi di jual ke pengepul," ujar Dedy kepada awak media, Minggu 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Nonton Anime Boruto: Naruto Next Generations Episode 220 Sub Indo Gratis Disini

"Barang bukti yang kita amankan 4.300 ekor, yang terdiri dari jenis pasir 4.050, yanh jenis mutiata 250, di jual dengan total Rp 64.612.500," sambungnya.

Dijelaskan Dedy, modus para pelaku mencari keuntungan dengan dijual keluar negeri, namun untuk tujuan negara mana jajarannya masih melakukanpendalaman.

"Yang penting dalam pemeriksaan awal bukan untuk dibudidaya tapi di jual. A staf pengepul, dia digaji sebulan Rp 2juta," jelasnya

Dedy juga menjelasakan, kedua tersangka tersebut memiliki pekerja biasa dan bukan nelayan, jadi dua pelaku setiap hari bisa menjual benur sebanyak diatas 1000 ekor, sehingga dalam satu minggu bisa menjual sekitar 7.000 ekor.

"Kalau dikalikan sekitar ratusan juta dalam seminggu kerugian negara. Untuk bos besarnya nanti, kami masih dalami, nanti kita sampaikan tahap berikutnya,  ancaman kedua tersangka ini hukuman nya UU perikanan 8 tahun penjara," bebernya.

Baca Juga: Review HP Murah, Canggih dan Berkualitas Terbaru Infinix Note 8 RAM 6GB, Chipset Gahar, Baterai Jumbo

"Benur ini akan dilepas ke habitatnya oleh tim bersama dengan dari dinas perikanan, kami melakukan tindakan ini berdasarkan himbauan kepala dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Sukabumi nomor 523 tahun 30 November 2020 tentang himbauan tidak menankap benur untuk ekspor," tandasnya.

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah