Libur Tahun Baru 2022, Bupati Tegaskan Warga Luar Dilarang Berwisata ke Sukabumi

- 17 November 2021, 21:36 WIB
Pantai Palabuhanratu sebagai destinasi wisata di Sukabumi
Pantai Palabuhanratu sebagai destinasi wisata di Sukabumi /Mis Suhendi

MANTRA SUKABUMI - Libur tahun baru tahun 2022 tinggal 1 bulan lebih. Tentu potensi masyarakat memanfaatkan momen di liburan ini sangat besar. 

Menjelang libur tahun baru 2022, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan kebijakan larangan wisatawan luar daerah masuk ke Sukabumi.

Hal itu disampaikan Marwan saat dikonfirmasi awak media di Setda Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi Kecamatan Palabuhanratu, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Resahkan Warga Sukabumi, Komplotan 'Gergaji' Spesialis Curas Dibekuk Polisi

"Dari tanggal 22 Desember 2021 sampai 5 Januari 2022 tidak boleh, dilarang luar Sukabumi masuk ke wilayah kita," kata Marwan.

Lalu bagaimana untuk warga lokal?

Marwan mengatakan, warga lokal dibolehkan berwisata saat libur tahun baru. Tapi, hanya dibolehkan bagi warga yang sudah divaksin COVID-19.

Terlebih di bulan Desember mendatang, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan capaian vaksin harus mencapai angka 70 persen. Karena diketahui, belum tercapainya 50 persen menjadi faktor Kabupaten Sukabumi tertahan di PPKM Level 3.

"Warga kita boleh (yang sudah divaksin) karena Desember itu target 70 persen," pungkas Marwan.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah