Banyak yang Dipolisikan Gegara Hukum Siswa, Guru Honorer Ini Meminta Perlindungan Bupati Sukabumi

- 11 Maret 2020, 09:30 WIB
Ludi, guru honorer yang menyampaikan permohonan kepada bupati dalam acara dialog di Kecmatan Simpenan. Selasa (10/3/2020).
Ludi, guru honorer yang menyampaikan permohonan kepada bupati dalam acara dialog di Kecmatan Simpenan. Selasa (10/3/2020). /mantra sukabumi

Mantrasukabumi.com - Dengan penuh percaya diri disaksikan jumlah pasang mata, guru honorer ini meminta perlindungan kerja kepada Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Permintaan itu dilontarkan karena banyaknya kasus guru yang dilaporkan ke Polisi oleh wali murid karena memberikan hukuman kepada siswa.

Permintaan ini disampaikan oleh Ludi (42) merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Dia menyampaikan permohonannya dalam sebuah acara dialog dan silaturrahmi Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Selasa (10/3/2020).

"Saya minta perlindungan guru, memperhatikan kesejahteraan guru. Kami seorang guru honorer selalu disulitkan dengan aturan. Ketika kita menegur anak didik itu selalu dilaporkan ke polisi karena kita dianggap menyiksa pak," tutur pria berbadan gempal itu.

Baca Juga: Mari Bergabung Bersama kami melalui Diklat Menjadi Content Creator

"Kita hanya minta perlindungan saja. Supaya kita ngajar enak. Sama minta perhatian dari Bupati untuk memperhatikan kesejahteraan guru, minimal kami digaji sesuai UMR," kata Ludi dalam dialog bersama Bupati Sukabumi.

Ludi mengaku ia hanya digaji Rp300 ribu perbulan. Itupun dibayarkan setiap tiga bulan sekalai (triwulan).

"Gaji Rp300 ribu perbulan, menerimanya biasa tiga bulan sekali," ucap Ludi.

Menanggapi permintaan guru honorer tersebut. Marwan mengatakan ada norma-norma hukum yang harus dipatuhi.

"Karena tadi zaman yang berbeda dengan zaman dulu ketika kita kecil. Bapak presiden berharap pembelajaran hari ini tidak banyak dilakukan didalam kelas supaya menghindari hal negatif dan mencermati kemajuan teknologi," jawab Marwan atas permintaan Ludi.

Disinggung soal kesejahteraan guru. Marwan berdalih permintaan itu merupakan hal yang wajar.

"Ya wajarlah kalau permohonan. Tapi kan ada aturan-aturan yang sulit. Contohnya bahwa kita tidak boleh lagi mengangkat guru honor. Kemudian guru honor itu kan mengganti guru yang pensiun. Sedangkan anggaran guru honor ini harus disediakan oleh APBD. Kalau guru honor yang menggantikan guru yang pensiun itu dibiayai pusat, mau UMR atau UMK itu bisa saja," ungkap Marwan.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah