Mantrasukabumi.com – Perselisihan dan pertengkaran terus menerus, serta faktor ekonomi jadi pemicu utama terjadinya perceraian di Kabupaten Sukabumi.
Dari informasi yang dihimpun, data bulan Januari misalnya, sekitar 162 perceraian terjadi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi sekitar 28 kasus.
Dibulan Februari sekitar 155 karena pertengkaran dan 10 kasus karena faktor ekonomi. Sedangkan sampai pertengahan Maret, terjadi 95 kasus karena pertengkaran dan 9 kasus karena faktor ekonomi.
Baca Juga: 737 Kasus Perceraian Diterima Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B
Data tersebut diterima mantrasukabumi.com berdasarkan laporan dari Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B. Rabu (18/3/2020).
“Kasus perceraian kebanyakan gara-gara pertengkaran dan faktor ekonomi,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayanti.
Baca Juga: Pasca Banjir, Sampah Berserakan di Dermaga Palabuhanratu
Selama awal tahun 2020 hingga pertengahan Maret, Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B mencatat, sudah sekitar 619 kasus perceraian yang telah diputus atau dikabulkan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Positif Corona, Kominfo Beberkan Fakta
Selain karena pertengkaran dan faktor ekonomi, Ade juga mengatakan terdapat faktor lain yang menyebabkan terjadinya perceraian di Kabupaten Sukabumi.