PDP yang Dijemput Satgas Covid19 di Cikakak adalah PNS Damkar Kabupaten Sukabumi

- 23 Maret 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi Covid-19 |
Ilustrasi Covid-19 | /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Warga yang dinyatakan sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP) yang dijemput Satgas Covid19 Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cikakak, Minggu (22/3/2020) kemarin, dikabarkan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sukabumi.

""Beliau ikut HUT Damkar di Bogor tanggal 16 Maret 2020, selang 5 hari ada keluhan demam, batuk flu, berobat ke RS sempat dipulangkan dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Andi Rahman melalui pesan singkat. Senin (23/3/2020).

Baca Juga: BREAKING NEWS: PDP asal Cikakak Dijemput Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi

Lebih lanjut, Andi mengatakan, setelah pulang yang bersangkutan kembali mengeluhkan kondisi yang sama disertai sesak.

Disitu, kata Andi, tim puskesmas dan RS Palabuhanratu menjemput yang bersangkutan untuk dilakukan perawatan PDP.

Baca Juga: Tangani Corona, Anggaran Rp 14,3 miliar Disiapkan Pemkab Sukabumi

"Kemarin siang mengeluh dengan keluhan yang sama disertai ada sesak, tim Puskesmas dan RS Pelabuhanratu menjemput untuk dilakukan perawatan PDP," kata Andi.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pelatihan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi Deni Mulyadi membenarkan dengan adanya PNS Damkar yang dibawa ke RS dengan status PDP.

Baca Juga: Pembagian Wilayah Rapid Test Corona di Jawa Barat, Lokasi Pelaksanaan Dipusatkan di 3 Stadion Sepak Bola

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x