Diketahui, lanjut Maryono ketiganya merupakan residivist kasus pencurian yang sebelumnya memang mengontrak rumah di wilayah Cibadak.
"Para pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun," tandasnya. ***
Diketahui, lanjut Maryono ketiganya merupakan residivist kasus pencurian yang sebelumnya memang mengontrak rumah di wilayah Cibadak.
"Para pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun," tandasnya. ***
Editor: Encep Faiz