Sembunyikan Narkoba Dalam Bungkus Permen, GA Diciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi

- 22 April 2020, 13:39 WIB
Polisi amankan tersangka pengedar narkoba, (foto:
Polisi amankan tersangka pengedar narkoba, (foto: /istimewa/istimewa)

MANTRA SUKABUMI - GA berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi di Kampung Cikoneng, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (17/4/2020).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jimmy Sihite menerangkan, GA ditangkap karena kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu didalam bungkys permen. GA menyembunyikan sabu-sabu didalam delapan bungkus permen.

"Penangkapan dilakukan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan mengenai aktivitas pelaku yang sering bertransaksi narkoba," jelas Jimmy dalam keterangan tertulis yang diterima mantrasukabumi.com, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Ditangkap Polisi

"Saat penangkapan, pelaku kedapatan membawa sabu-sabu di saku celananya yang dibungkus bekas permen. Saat ini masih diperiksa intensif untuk mengungkap pemasoknya," sambung Jimmy.

Masih kata Jimmy, berdasarkan keterangan pelaku, narkoba tersebut didapatkan pelaku dari orang lain berinisial DM yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

GA tersangka pengedar narkoba, (foto:
GA tersangka pengedar narkoba, (foto: istimewa)

"Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram didapat dari orang berinisial DM, saat ini DM masih DPO, dari keterangan GA barang itu dititipkan ke pelaku untuk diedarkan kembali," ujarnya.

Baca Juga: Kapolda NTT Perintahkan Anggotanya Pantau Pergerakan Napi Asimilasi

Halaman:

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x