PSBB Kabupaten Sukabumi Diperpanjang

- 19 Mei 2020, 16:25 WIB
Pertama PSBB, jalanan di Sukabumi macet, ( Foto: Mantra Sukabumi
Pertama PSBB, jalanan di Sukabumi macet, ( Foto: Mantra Sukabumi /Mantra Sukabumi/)*

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengajukan surat permohonan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Diketahui, Pemkab Sukabumi telah mengirimkan surat permohonan terhadap Pemprov Jabar, karena masih meningkatnya kasus virus corona di Kabupaten Sukabumi setelah PSBB pertama.

"Ya diperpanjang, tapi tergantung izin Kemenkes, apa sampai tanggal 29 Mei," ujarnya.

Tangkapan layar surat permohonan perpanjangan PSBB Kabupaten Sukabumi, ( istimewa
Tangkapan layar surat permohonan perpanjangan PSBB Kabupaten Sukabumi, ( istimewa )

Berikut isi surat nomor 360/516/V-BPBD Permohonan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten
Sukabumi.

1. Bahwa Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dari tanggal 6 Mei sampai 19 Mei 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 180/Kep.348-HUKUM/2020 tentang Pemberlakuan PSBB

2. Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sukabumi dilaksanakan secara parsial di 14 Kecamatan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease
2019

3. Hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sukabumi, dapat kami sampaikan bahwa masih ditemukannya:

Halaman:

Editor: Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah