Heboh Bus Pariwisata Parkir di Kawasan Pantai Karang Hawu saat PSBB, Padahal Jemput Pekerja

- 26 Mei 2020, 21:45 WIB
Mobil bus pariwisata yang parkir di Karang Hawu diamankan Polisi di Mapolres Sukabumi, Selasa (26/5/2020), foto: mantra sukabumi
Mobil bus pariwisata yang parkir di Karang Hawu diamankan Polisi di Mapolres Sukabumi, Selasa (26/5/2020), foto: mantra sukabumi /Rizal/*/

Pihaknya juga meminta agar para karyawan yang hendak berangkat membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta.

Baca Juga: Viral Setelah Terpisah 12 Tahun, Ayah dan Anaknya Berencana Menikah

"Kita lakukan pemeriksaan, memang surat kendaraan lengkap. Namun, seperti kita ketahui di Jakarta ada Pergub 47 tahun 2020, yang mana menyebutkan ada SIKM, Surat Izin Keluar Masuk ke Jakarta. Nah, jadi si pengemudi dan penumpang kita himbau buat SIKM terlebih dulu, karena tanpa itu tidak bisa masuk. Kita sarankan untuk koordinasi dengan perusahaannya untuk buat SIKM," bebernya.****

Halaman:

Editor: Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x