Pihaknya juga meminta agar para karyawan yang hendak berangkat membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta.
Baca Juga: Viral Setelah Terpisah 12 Tahun, Ayah dan Anaknya Berencana Menikah
"Kita lakukan pemeriksaan, memang surat kendaraan lengkap. Namun, seperti kita ketahui di Jakarta ada Pergub 47 tahun 2020, yang mana menyebutkan ada SIKM, Surat Izin Keluar Masuk ke Jakarta. Nah, jadi si pengemudi dan penumpang kita himbau buat SIKM terlebih dulu, karena tanpa itu tidak bisa masuk. Kita sarankan untuk koordinasi dengan perusahaannya untuk buat SIKM," bebernya.****