Sempat Tertunda, KPU Kabupaten Sukabumi Lanjutkan Tahapan Pilkada saat Pandemi

- 14 Juni 2020, 12:03 WIB
Ilustrasi KPU |
Ilustrasi KPU | /Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Merebaknya wabah corona atau Covid-19 berdampak terhadap berbagai aspek, diantarnya terhadap pelaksanaan Pilkada serentak yang seharusnya sudah dimulai.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang pada intinya pelaksanaan Pilkada serentak di undurkan dari jadwal yang seharusnya.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan aturan pendukung terkait pelaksanaan tahapan pemilihan lanjutan.

Baca Juga: Gegara Corona, Tahapan Pilkada 2020 KPU Kabupaten Sukabumi Ditunda

Aturan tersebut diantarnya menyusun PKPU pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19, serta revisi PKPU tentang tahapan, program dan jadwal, juga terkait realokasi anggaran.

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020 tahapan pemilihan lanjutan dimulai tanggal 15 Juni 2020.

KPU juga melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, yang mulanya dijadwalkan tanggal 18 Juni 2020 menjadi tanggal 24 Juni 2020.

Selain itu, KPU juga mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang awalnya tanggal 15 Juni 2020 menjadi tanggal 18 Juni 2020.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, KPU: Siap Gelar Sesuai Arahan dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x