"Ini kita sedang selidiki kejadiannya, katanya pelaku satu motor, berboncengan 3 orang," jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Aguk meminta masyarakat agar melapor ketika menemukan atau melihat kejadian yang membahayakan dan tidak disarankan melapor melalui media sosial.
"Jika memang masyarakat ada atau menemukan tindak pidana di sekitarnya, jangan takut untuk lapor ke pihak berwajib atau kepolisian di nomor pengaduan (0266) 434105/110. Nanti saya sikat habis, sesuai proses hukum yang berlaku," pungkasnya.***