Fakta-fakta Warga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Kesal hingga Berujung Bui

- 16 Mei 2022, 19:22 WIB
Fakta-fakta Warga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Kesal hingga Berujung Bui
Fakta-fakta Warga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Kesal hingga Berujung Bui /Nandi/Mantrasukabumi/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan enam orang tersangka kasus pengrusakan pos retribusi pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin, 16 Mei 2022.

Enam orang tersangka ini merupakan nelayan, masing-masing berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H. Keenamnya ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkapkan, sebelumnya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang warga.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Pelaku sebagai Tersangka Pengrusakan Pos Pungut Retribusi Ujung Genteng

Dari empat orang warga ini, salah seorang diantaranya mengakui melakukan pengrusakan pos retribusi. Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan nama-nama warga yang ikut merusak dan terekam dalam video viral.

"Dari video viral tersebut kami dari Satreskrim bertindak cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelaku yang melaksanakan pengrusakan tersebut. Sampai dengan hari ini kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pelaku pengrusakan," ujarnya di Polres Sukabumi.

Melihat pada kronologi kejadian, mantrasukabumi.com merangkum sejumlah fakta-fakta pengrusakan pos retribusi pantai Ujunggenteng, berikut ulasannya:

1. Berawal dari Kekesalan

Diketahui, peristiwa pengrusakan itu terjadi pada Rabu 11 Mei 2022, warga mendatangi pos retribusi pantai Ujunggenteng lantaran kesal karena persoalan sampah.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x