BREAKING NEWS! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Cibadak Sukabumi

- 16 Mei 2022, 21:02 WIB
BREAKING NEWS! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Cibadak Sukabumi
BREAKING NEWS! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Cibadak Sukabumi /Malihah Al Azizah/Mantrasukabumi/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Tim opsnal Satreskrim Polres Sukabumi dan unit reskrim Polsek Cibadak berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Siti Umi Kulsum (33 tahun) warga Kampung Babakan Sirna RT 05 RW 13, Kelurahan dan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin, 16 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pelaku berinisial RR alias Aden (30 tahun) ditangkap di Jalan Gunung Walat, Cibadak sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi.

"Identitas pelaku dapat diungkap berdasarkan beberapa keterangan saksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi, pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB ketika akan mengarah menuju Gunung Walat," ujarnya kepada awak media di Polsek Cibadak, Senin 16 Mei 2022 malam.

Baca Juga: Fakta-fakta Warga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Kesal hingga Berujung Bui

Diketahui, peritiwa pembunuhan ini diketahui sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat 13 Mei 2022.

RR melakukan aksi pembunuhan ini lantaran tak terima korban kembali rujuk dengan mantan suaminya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup.

"Pelaku dijerat pasal 338 tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, dengan maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," jelas I Putu.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x