Tusuk Korban Pakai Pisau, Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 16 Mei 2022, 21:59 WIB
Polres Sukabumi beri keterangan motif pembunuhan wanita di Cibadak Sukabumi
Polres Sukabumi beri keterangan motif pembunuhan wanita di Cibadak Sukabumi /./mantrasukabumi/mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI - Pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Siti Umi Kulsum (33 tahun) warga Kampung Babakan Sirna RT 05 RW 13, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berhasil ditangkap polisi, Senin, 16 Mei 2022.

Pelaku berinisial RR alias Aden (30 tahun) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi dan unit reskrim Polsek Cibadak di Jalan Gunung Walat sekitar pukul 14.00 WIB, siang tadi.

Pelaku merupakan warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak melakukan pembunuhan lantaran tak terima melihat korban yang merupakan kekasihnya itu menikah.

Baca Juga: Pakai Rambut Palsu, Cara Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi Kelabui Polisi

Korban kembali menikah alias rujuk dengan mantan suaminya. Dendam membara pun muncul dari pelaku sehingga melakukan aksi pembunuhan pada Jumat 13 Mei 2022 malam lalu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang dipakai untuk membunuh korban, serta sejumlah barang bukti lain.

"Brang bukti sebilah pisau yang dipergunakan saat melakukan penusukan korban, selain itu pula terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan Rambut palsu untuk penyamaran," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.

Baca Juga: Tak Terima Pacarnya Menikah, Motif Pria Bunuh Wanita di Cibadak Sukabumi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, dengan maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x