Dijelaskan Lukman, jika pelimpahan hibah sudah diterima, dinas perkim akan mengatur dan mempersiapkan pelaksanaan dan teknis untuk penggunaan rusunawa bagi ASN dilingkungan pemerintahan daerah kabupaten Sukabumi.
"Dikala dihibahkan oleh kementrian ya kita akan dan siap dipergunakan rusunawanya," jelasnya.
"Ya namanya Rusunawa, rumah sewa, hanya tadi kita belum mengatur juklak juknisnya. Nanti kita juga atas arahan Kementerian bagaimana membuat juklak juknisnya, yang jelas kita sekarang lagi menunggu kaitan asetnya dihibahkan ke kita (Pemda)," tegasnya.***