Sukabumi Masuk Zona Level 2 Moderat, Begini Penerapan Protokol Kesehatannya

- 28 Juni 2020, 15:17 WIB
ILUSTRASI Covid-19.*
ILUSTRASI Covid-19.* //pexels/Miguel A

d. fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas layanan pasien, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;

e. aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan ketentuan 25 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai;

f. aktivitas hotel berjalan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel;

g. aktivitas perbankan dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-14.00 WIB dan melayani transaksi online, dengan ketentuan 50 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas bangunan;

Baca Juga: Rezeki Anda Terasa Sempit, Bacalah Ayat Ini Niscaya Menjadi Lapang

Baca Juga: Ingin Rumah Tangga Barokah dan Rezeki Mengalir Deras, Ini Kata Mbah Maimoen Zubair

h. aktivitas di lokasi wisata dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas;

i. aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional dengan pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja tidak lebih dari 75 persen dari kapasitas gedung;

j. aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 07.00-18.00 WIB dengan 50 persen dari okupansi meja;

k. aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung;

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x