Pelaku Pedofillia dengan Modus Belajar Kanuragan di Sukabumi Diamankan Polisi

- 29 Juni 2020, 18:43 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /PIXABAY

 

MANTRA SUKABUMI - Seorang pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki di bawah umur (Pedofilia) berinisial FCR (23 tahun) warga Kampung Cibojong Desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Minggu 28 Juni 2020.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila pihaknya mengamankan terduga pelaku pada Minggu 28 Juni 2020 setelah sebelumnya pada Sabtu 27 Juni 2020 terduga pelaku diamankan pihak polsek Kalapanunggal.

Dari hasil penyelidikan terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur sejak tahun 2019.

Baca Juga: Imbas Pembakaran Bendera PDI-P, Ratusan Kader Geruduk Polres Sukabumi

Baca Juga: Banyak Insiden Pengambilan Paksa Jenazah Terpapar Covid-19, Presiden Joko Widodo Beri Tanggapan

"Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku ini sudah melakukan sejak tahun 2019, dia mengaku telah melakukan pencabulan kurang lebih kepada 19 anak, meskipun hingga saat ini korban baru ada 4 orang," ungkapnya.

Rizka menambahkan pelaku mengenal korban dari pertemanan melalui media sosial facebook, lalu pelaku menawari korban ilmu kanuragan untuk jaga diri, sambil ditakuti kalau tidak mau bisa menjadi gila dan diikuti makhluk halus.

"Jadi modusnya pelaku menawarkan para korban ilmu kanuragan, dan mereka ditakuti kalau tidak mau bisa menjadi gila dan diikuti makhluk halus, ujarnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x