Polisi Tangkap Pelaku Curas Kendaraan Roda Dua di Cisolok Sukabumi, Sudah Masuk Persidangan

- 1 Juli 2020, 19:20 WIB
ILUSTRASI aksi begal.*
ILUSTRASI aksi begal.* /DOK. PRFMNEWS/

MANTRA SUKABUMI- Tersangka D (52) dan N (42) diamankan polisi setelah ketahuan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan roda dua di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Kanit Reskrim Polsek Cisolok, Bripka Hariyanto menjelaskan saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari korban tanggal 28 Maret 2020.

"Kasusnya sudah lama, tanggal 27 Maret 2020, kemudian korban melapor pada tanggal 28 Maret 2020. Kronologinya saat itu korban berinisial YBS (18) yang merupakan warga Sukawayana, Kecamatan Cikakak sedang nongkrong di Karanghawu sekitar pukul 21.30 WIB, kemudian datang pelaku dengan inisial D dan N, menawarkan perempuan kepada korban," ujar Hariyanto saat dihubungi mantrasukabumi.com melalui sambungan telepon, Rabu (01/07/2020).

Baca Juga: Begal Beraksi di Siang Bolong, Uang 80 Juta Nyaris Raib, Pelaku Todongkan Senjata

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ditawari perempuan, korban mau hingga diajak oleh D dan N ke sebuah warung kosong di Muara Cisolok, yang beralamat di Kampung Cisolok, RT 01/01 Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

"Sesampainya di tempat tersebut korban langsung ditodong menggunakan golok oleh pelaku, lalu korban diikat di warung tersebut, setelah itu pelaku merampas motor dan tas yang berisi dompet, ATM dan HP-nya," jelasnya.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami dari Unit Reskrim Polsek Cisolok langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap bahwa pelaku curas tersebut adalah D dan N. Adapun D dan N yang merupakan warga Kecamatan Cikakak berhasil kami tangkap pada tanggal 02 april 2020. Untuk pelaku D ditangkap di pinggir jalan raya dan N ditangkap di rumahnya. Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak," terangnya.

Baca Juga: Benarkah Maling akan Cantumkan Lambang di Rumah yang Jadi Target Aksinya?, Ini Faktanya

Diketahui, kasus tersebut sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak kelas 1 B.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x