Komnas Perlindungan Anak Desak Pelaku Pedofil di Sukabumi Dihukum Berat

- 3 Juli 2020, 18:49 WIB
Ilustrasi pencabulan.*
Ilustrasi pencabulan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT /

MANTRA SUKABUMI - Komnas PA mendesak Polres Sukabumi untuk menjerat FCR (23), pelaku kejahatan seksual di Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi dengan Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun pidana penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang.

Diungkapkan ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut dan pihaknya meminta pelaku dihukum setimpal dengan kejahatannya.

Baca Juga: MUI Kota Sukabumi dan ASAK Lakukan Aksi Tolak RUU HIP

Baca Juga: Puluhan Pasangan di Cisolok Sukabumi Ijab Kabul Lagi

"Perbuatan tersebut sangat menjijikkan dan merendahkan harkat dan martabat anak, dan kejadian ini terulang kembali di Sukabumi," ujarnya, Jumat (03/07/2020).

Arist menyebut berbagai kasus kejahatan seksual terjadi di Kabupaten Sukabumi, sehingga dirinya menilai Sukabumi sedang berada dalam keadaan darurat seksual.

Baca Juga: Pria Ini Meninggal Karena Positif Covid-19, Sehari Usai Unggah Penyesalan Akibat Hadiri Pesta

"Lima tahun lalu pernah terjadi peristiwa yang menyita perhatian masyarakat nasional di Sukabumi. Saat itu Emon menelan korban kurang lebih 112 orang. Lalu ada kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bersama-sama (Geng Rape) dengan korban lebih dari 10 orang. Selain itu ada kasus incest yakni persetubuan sedarah juga terjadi di Sukabumi, dan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya, sehingga wajar apabila Sukabumi dapat predikat darurat kejahatan seksual," tambahnya.

Baca Juga: Siap Hadapi Tiongkok, India Borong Puluhan Pesawat Tempur dari Rusia

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x