Bang Jay, Pelaku Pencabulan di Sukabumi Diancam 15 Tahun Penjara

- 6 Juli 2020, 12:46 WIB
Bang Jay, Pelaku Pencabulan di Sukabumi Diancam 15 Tahun Penjara
Bang Jay, Pelaku Pencabulan di Sukabumi Diancam 15 Tahun Penjara /Istimewa/.*/Istimewa

MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Resor Sukabumi mengadakan press release terkait pelaku tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan FCR (23 tahun) warga Cibojong Desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Senin, 6 Juli 2020.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Mokhamad Lukman Syarif, S.I.K., M.H bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut sejak tahun 2018.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Pelaku Pedofil di Sukabumi Dihukum Berat

Baca Juga: Data Pribadi Takut Dipegang Teroris, Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel ke Pengadilan

Baca Juga: Ratusan Ilmuwan Dapatkan Bukti Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Udara, WHO Didesak Ralat Saran

"Tersangka FCR atau bisa dikenal dengan nama Bang Jay ini sudah melakukan tindakan perbuatan cabul sejak tahun 2018, seluruh korban merupakan anak laki-laki di bawah umur dan perbuatan tersebut seluruhnya dilakukan di rumah tersangka. Selain itu, jumlah data korban hingga saat ini berjumlah 30 orang, dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang korban sudah menjalani pemeriksaan secara detail dari kepolisian bekerjasama dengan tim medis dan P2TP2A jabar," bebernya.

Lukman menegaskan kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian terkait perbuatan pelaku.

"Kami mengetahui kasus ini setelah salah satu orangtua korban atas nama YA (15 tahun) melaporkan modus operandi pelaku, yang saat itu mengimingi para korban dengan ilmu mistik dan kursus musik di kediaman pelaku, sehingga kebanyakan para korban tinggal di sekitar wilayah pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Aksi Protes Kematian Penyanyi Ethiopia Makin Brutal, Hingga Tewaskan 156 Orang

Baca Juga: Kasus Corona di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab Meningkat Lagi, Usai Jam Malam Dicabut

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x