Polres Sukabumi Tangkap Belasan Pengedar Sabu-sabu dan Obat Terlarang

- 30 Januari 2023, 15:16 WIB
Belasan tersangka kasus narkotika ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi.
Belasan tersangka kasus narkotika ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi. /Mantra Sukabumi/Malihah Al Azizah /Foto: dokumen pribadi

MANTRA SUKABUMI - Belasan tersangka kasus narkotika ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, terdapat 13 orang tersangka pengedar narkotika yang diamankan. Diantaranya lima tersangka pengedar sabu-sabu dan delapan orang pengedar obat terlarang atau obat keras terbatas (OKT).

"Pengedar sabu-sabu 5 orang, itu di tiga TKP, di seputaran Cibadak, Parungkuda dan Warungkiara," kata Maruly kepada awak media di Polres Sukabumi, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Aa Dede Curhat Dong, Amankan Puluhan Kendaraan Roda Dua Bikin Resah

Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu menyebut, berhasil diamankan barang bukti dari lima tersangka pengedar sabu-sabu sebanyak 38,38 gram atau senilai Rp 46.000.600.000.

Lalu, kasus narkotika jenis ganja, pihaknya mengamankan satu orang tersangka di TKP wilayah Jampang Kulon dengan barang bukti 178 gram.

"Itu dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak, kalau diuangkan bernilai Rp 2,6 juta," jelasnya.

Sedangkan kasus obat keras terbatas, Satnarkoba mengamankan delapan orang tersangka yang tersebar di beberapa TKP, yakni Cibadak, Cicurug dan Simpenan. Para tersangka kasus sabu-sabu, ganja dan obat keras terbatas itu mengedarkan dengan cara sistem tempel.

"Barang buktinya sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000. Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat," urainya.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x