"Tentunya lebih lanjutnya dalam rangka melengkapi administrasi koperasi berdasarkan regulasi bahwa setiap kantor cabang koperasi wajib manager nya bersertifikat," ucapnya.
Sehingga kata Asep lagi, kedepan program koperasi bisa selaras dengan tujan dibentukanya FKKSP yang memiliki tiga peran dan aspek yakni melakukan edukasi, fasilitasi dan advokasi.
Asep berharap juga, pemerintah daerah kabupaten Sukabumi melalui dinas koperasi membuat satu inovasi agar semua koperasi dapat mentaati aturan per undang undangan sesuai amanat undang-undang atau peraturan yang telah ditetapkan.
"Harapan kami setelah kegiatan ini, setiap koperasi mentaati regulasi dan dapat mengimplementasikan dalam kegiatan koperasinya agar kedepannya lebih bermartabat dan propesional," imbuhnya.***