MANTRA SUKABUMI - Unit Jatanras polres Sukabumi mengamankan tiga orang pelaku yang melakukan pengrusakan rumah kontrakan yang terjadi di Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi pada Jumat (24/07/2020) tengah malam lalu.
Diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP M. Lukman Syarif ketiga pelaku yang merupakan gerombolan motor tersebut kini sudah diamankan oleh pihaknya. Mereka merupakan pelaku perusakan yang disertai ancaman.
"Kita amankan tiga orang pelaku, dua orang pelaku yakni AG dan RF di amankan pada Senin (27/07/2020), sementara satu orang pelaku A diamankan di Cianjur pada Selasa (28/07/2020) saat sedang bersembunyi di rumah saudaranya," ujarnya.
Baca Juga: Guru di Kabupaten dan Kota Sukabumi Akan di Test Swab Massal Sebelum Belajar Tatap Muka Dimulai
Baca Juga: AS Umumkan Operation Warp Speed dan Investasikan 5 Miliar Dollar Untuk Pengembangan Vaksin
Lukman juga menjelaskan peran ketiga tersangka tersebut berbeda, namun ketiganya memiliki keterkaitan satu sama lainnya, karena mereka satu komplotan. Selain itu mereka telah membuat keresahan di tengah masyarakat.
"AG sebagai eksekutor, sementara A dan R yang melakukan pengrusakan. Ini harus kita tangkap dan amankan karena gerombolan kriminal ini sangat meresahkan masyarakat sukabumi," bebernya.
Baca Juga: Diduga Ada Orang Ketiga, Sosok Pria yang Gebuki Anak Sendiri Ternyata Oknum Polisi Berpangkat Kombes