Congkel Jendela Rumah Korban, Polisi Tangkap Maling Motor di Sukabumi

- 29 Mei 2023, 17:14 WIB
Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan sepeda motor.
Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan sepeda motor. /Mantra Sukabumi /

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Dimana pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan cara memecah atau merusak dengan memakai kunci palsu, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkas Maruly.***

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah