Diduga Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin, 6 Pelaku Peti di Ciemas Diamankan Polres Sukabumi

- 3 Juni 2023, 17:26 WIB
Diduga Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin, 6 Pelaku Peti di Ciemas Diamankan Polres Sukabumi
Diduga Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin, 6 Pelaku Peti di Ciemas Diamankan Polres Sukabumi /*/mantrasukabumi.com/Dok. Mantra Sukabumi

MANTRASUKABUMI - Jajaran kepolisian polres Sukabumi tetapkan 6 orang tersangka diduga telah melakukan penambangan emas tanpa izin di area Perhutani blok Cibuluh, Desa/ Kecamatan Ciemas.

Sebelum ditetapkan tersangka, jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satreskrim dan Satsamapta Kamis, 1 Juni 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB telah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 11 orang warga, 5 unit kendaraan roda dua, dan 11 karung tanah berisi kandungan emas berhasil diangkut dan dibawa ke mako polres Sukabumi.

Baca Juga: 7 Film Terbaru yang Tayang di Bioskop Multiplex Sukabumi Hari ini, Catat Jadwal Tayangnya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap 11 warga yang diduga para pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut, satreskrim menetapkan 6 orang tersangka.

"Jadi 6 orang ini punya peran masing-masing, menurut saya ini adalah suatu tindak pidana yang cukup lengkap, mulai para pekerja yang melakukan penggalian dan pemodalnya," ujar Maruly.

Diterangkan Maruly, adapun ke 6 tersangka yang diamankan, kata Maruly lagi, yakni S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tE (22), H (32), TS (38), M (22) dan D (23) selaku para penambangnya yang rata rata memang sudah memiliki keahlian dan pengalaman dalam hal tambang.

"Bahkan ada yang sampai sudah 11 tahun bekerja sebagai penggali di lokasi itu, ada yang bagian mengarungi dan mengangkut ke atas, serta ada yang bagian pemodal, para penambang yang 5 orang ini memang punya peran masing-masing," imbuhnya.

Ditegaskan Maruly, untuk para tersangka sebanyak 6 orang yang telah berhasil diamankan tersebut, diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x