"Data tersebut tidak valid bahkan terkesan tendensius, karena tidak dilakukan klarifikasi dan pendalaman yang komprehensif. MKKS hanya menerima iuran anggota yang sudah disepakati dan dipergunakan untuk berbagai kegiatan yang merupakan program MKKS," tuturnya.
"Itu telah disepakati oleh seluruh anggota melalui Korwil serta telah sesuai dengan AD ART organisasi," tegasnya.
Dijelaskan Andriyana, tidak ada pembayaran atau iuran ijazah oleh setiap sekolah SMK.
"Tidak ada pembayaran atau iuran ijazah oleh sekolah terlebih dengan nominal yang disebutkan tersebut," pungkasnya.***