"Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," tegasnya.
"Ini langkah awal dari proses hukum dan akan berlanjut, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, untuk itu kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, khususnya terhadap kendaraan bermotor, guna mencegah tindak kejahatan serupa," tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 19 unit kendaraan roda dua berbagai merk dan jenis dengan barang bukti lain yang digunakan para tersangka.***