Polres Sukabumi Amankan Tiga Tersangka Berikut Belasan Motor Hasil Pencurian

- 5 September 2023, 19:50 WIB
Polres Sukabumi Amankan Tiga Tersangka Berikut Belasan Motor Hasil Pencurian
Polres Sukabumi Amankan Tiga Tersangka Berikut Belasan Motor Hasil Pencurian /Mantra Sukabumi/Nandi/

"Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," tegasnya.

"Ini langkah awal dari proses hukum dan akan berlanjut, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, untuk itu kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, khususnya terhadap kendaraan bermotor, guna mencegah tindak kejahatan serupa," tandasnya.

Baca Juga: Asal-usul Kota Sukabumi yang Dijuluki Kota Mochi yang Jarang Diketahui Banyak Orang Simak Fakta Uniknya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 19 unit kendaraan roda dua berbagai merk dan jenis dengan barang bukti lain yang digunakan para tersangka.***

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah