Wanita Asal Sukabumi Tewas Dibunuh Anak Anggota DPR, Ini Kata Keluarga Korban

- 14 Oktober 2023, 19:52 WIB
Keterangan keluarga korban bernama Elsa Rahayu (kiri) yang merupakan adik dari korban
Keterangan keluarga korban bernama Elsa Rahayu (kiri) yang merupakan adik dari korban /Mantra Sukabumi /

MANTRA SUKABUMI - Seorang wanita berinisial DSA (29 tahun) asal Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, meninggal dunia dibunuh oleh GRT (31 tahun) anak anggota DPR di salah satu apartemen di Surabaya pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu.

Keluarga korban awalnya diberi tahu teman korban bahwa korban meninggal dunia di rumah sakit akibat serangan jantung.

Hal itu disampaikan adik korban, Elsa Rahayu (25 tahun). Padahal korban dibunuh oleh pacarnya sendiri. 

Baca Juga: Tinjau Pantai Cibutun Pesisir Loji Simpenan, Sekda Sukabumi akan Lakukan Ini agar Tetap Bersih

Elsa menceritakan awal mula keluarga menerima kabar meninggalnya korban. Awalnya, pada Rabu pagi lalu keluarga menerima pesan melalui instagram dari teman korban.

"Ngasih tahu ke saya, kakak ini penting, kakak mu meninggal katanya," ungkap Elsa saat memberikan kepada awak media di rumahnya.

Saat itu, lanjut Elsa, keluarga syok dan sedih serta merasa heran, karena korban tidak memiliki riwayat penyakit jantung.

"Keluarga sedih kan, soalnya dia tidak memiliki riwayat jantung, mamah juga kaget, saat itu ada telepon dari Polisi katanya segera ke Surabaya," ungkap Elsa.

Elsa mengatakan, ibu dan saudara korban langsung berangkat ke Surabaya untuk melihat kondisi korban. Saat sampai di sana, ibu korban baru mendapatkan kepastian penyebab kematian korban, ternyata korban meninggal bukan karena serangan jantung.

"Keluarga gak percaya, lalu temannya dan Polisi ini nyuruh mamah segera datang ke Surabaya, setelah dicek ibu ke sana, baru lah ketahuan meninggalnya kenapa," jelasnya.

Informasi diperoleh, DSA meninggal diduga dianiaya dan disekap pacarnya berinisial GRT di salah satu apartemen di Surabaya.

Sadisnya, korban sempat dilindas mobil oleh pelaku, lalu korban dimasukan ke dalam bagasi mobil seyelah karaoke di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall Surabaya. 

Baca Juga: Sempat Viral, Tumpukan Sampah di Pantai Cibutun-Loji Kabupaten Sukabumi Kembali Bersih

Diketahui, saat ini Polrestabes Surabaya telah menetapkan GRT sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Teesangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah