Berdasarkan hasil keterangan sementara, kata Maruly lagi dari para tersangka yang sudah diamankan, komplotan tersebut berencana menjual tiang internet dengan harga Rp 300 ribu per tiang, namun belum sempat terjual karena keburu diamankan oleh jajaran kepolisian.
Sementara itu, satu unit mobil jenis pick-up warna putih, satu tangga dari bahan bambu, serta 26 tiang internet lintas artha turut diamankan oleh jajaran kepolisian sebagai barang bukti.
"Jadi memang keburu diamankan oleh tim opsnal Polres Sukabumi sebelum berhasil dijual," tegas Maruly.
Para tersangka yang saat ini diamankan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terancam dengan penerapan Pasal 363 ayat 1 ke-4 E, dan ke-5 EKUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Tim opsnal Polres Sukabumi akan terus bekerja keras dalam menumpas aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Sukabumi," tandas Maruly. ***