Polres Sukabumi Ungkap Pencurian 26 Tiang Besi Jaringan Internet di Cikembar- Warungkiara

- 9 November 2023, 19:10 WIB
Pencurian 26 tiang nesi jaringan internet di Cikembar dan Warungkiara berhasil diungkap Kepolisian Polres Sukabumi Polda Jabar.
Pencurian 26 tiang nesi jaringan internet di Cikembar dan Warungkiara berhasil diungkap Kepolisian Polres Sukabumi Polda Jabar. /*/Nandi/Mantra Sukabumi

Berdasarkan hasil keterangan sementara, kata Maruly lagi dari para tersangka yang sudah diamankan, komplotan tersebut berencana menjual tiang internet dengan harga Rp 300 ribu per tiang, namun belum sempat terjual karena keburu diamankan oleh jajaran kepolisian.

Sementara itu, satu unit mobil jenis pick-up warna putih, satu tangga dari bahan bambu, serta 26 tiang internet lintas artha turut diamankan oleh jajaran kepolisian sebagai barang bukti.

"Jadi memang keburu diamankan oleh tim opsnal Polres Sukabumi sebelum berhasil dijual," tegas Maruly.

Para tersangka yang saat ini diamankan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terancam dengan penerapan Pasal 363 ayat 1 ke-4 E, dan ke-5 EKUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

"Tim opsnal Polres Sukabumi akan terus bekerja keras dalam menumpas aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Sukabumi," tandas Maruly. ***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah