Soroti Bangunan Liar di Pesisir Pantai Palabuhanratu, Mahasiswa Datangi Gedung DPRD Sukabumi

- 28 September 2020, 18:22 WIB
Audiensi Mahasiswa dengan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi
Audiensi Mahasiswa dengan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi /Nandi/

MANTRA SUKABUMI - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) se wilayah kerja Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi datangi gedung DPRD.

Kedatangannya untuk melaksanakan audensi menyoal akhir akhir ini semakin banyaknya bangunan fisik, sarana prasarana pendukung pariwisata ataupun non wisata yang dibangun disepanjang tepi pantai pesisir Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang rata rata bersifat permanen.

"Hari ini kita melakukan audensi untuk menuntut penegakan perda dan izin terkait pembangunan sempadan pantai tersebut," ujar korlap aksi Hadad Abdullah pada Senin, 28 September 2020.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Gak Perlu Jauh-jauh Datang ke Disdukcapil, Berikut 3 Cara Mudah Cek Kartu Keluarga Secara Online

Dijelaskan Hadad, ia mengaku khawatir semakin banyaknya bangunan di sempadan pantai yang sudah tidak mengindahkan dan bahkan telah melanggar perda nomor 22 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2023 pasal 1 ayat 48-49.

"Sudah jelas didalam aturan tersebut menyatakan bahwa sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat," jelasnya.

"Dalam pasal 49 menyatakan Garis Sempadan Pantai atau GSP harusnya kawasan sepanjang pantai mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai," terangnya.

Masih kata Hadad seharusnya perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan pemerintah daerah hal itu untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai bukan malah terkesan merusak.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x