MANTRA SUKABUMI - Mantan Kepala Desa (Kades) Bojongsari, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, harus mendekam di balik jeruji besi.
Mantan Kades berinisial BP itu terpaksa harus menikmati masa pensiunnya di balik jeruji besi karena terlibat dugaan penyelewengan dana desa saat ia menjabat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan mengatakan, dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh BP ini baru saja dilimpahkan dari penyidik Polres Sukabumi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Lada, Bumbu Rempah dengan Segudang Khasiat, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan
Menurutnya, BP diduga telah melakukan Tipikor dana desa dan anggaran dana desa pada tahun anggaran 2018.
"Iya benar kami telah menerima pelimpahan kasus dugaan Tipikor BP, atau tahap dua perkara Tipikor yang dilakukan oleh BP," ujar Andreas kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Menjadi Favorit Bangsa Jin, Berikut Bagian Tubuh Manusia yang Harus Dijaga
Andreas menyebutkan, BP telah ditahan terhitung 29 September sampai 18 Oktober 2020 di Rumah tahanan (Rutan) Polres Sukabumi.
"Penerapan pasal terhadap tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor. Kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," imbuhnya.***