Tambang Batu di Surade Sukabumi Tak Berizin, Kepala DLH: Perizinan Wajib Harus Ditempuh

- 13 Oktober 2020, 15:33 WIB
Lokasi pertambangan./
Lokasi pertambangan./ /Istimewa

MANTRA SUKABUMI - Aktivitas Pertambangan batu yang berlokasi di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade diketahui tak berizin.

Hal tersebut sebagaimana diakui oleh Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Sukabumi Dedah Herlina.

Dedah menyampaikan terkait persoalan tambang batu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan terkait pertambangan yang ada, baik perijinan dan teknis masuk dalam kewenangan ESDM Provinsi Jabar untuk itu Ia akan berkordinasi dengan unsur unsur terkait.

Baca Juga: Waspada, BMKG Himbau Masyarakat akan Fenomena La Nina Akhir Tahun ini

"Kegiatan pertambangan di daerah Desa Kadaleman Kecamatan Surade tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan," ujar Dedah Herlina singkat. Selasa, 13 Oktober 2020.

Hal sama diungkapkan Kabid tata lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Suhebot Ginting Izin Usaha pertambangan menurutnya memang kewenangan di dinas esdm propinsi, atau kementerian esdm untuk itu pihaknya akan memantau kegiatan usaha tambang tersebut.

"Saat ini akan dikomunikasikan dari tingkat desa berjenjang bagaimana kelanjutannya, apakah sesuai dengan regulasi, akan kita ditinjaklanjuti sampai ke perizinannya," terangnya.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 4 F Tebaru 13 Oktober 2020 dengan RAM 8GB

Dengan adanya kegiatan tersebut, Ia menghimbau kepada masyarakat sebelum berusaha agar mengajukan perijinan yang sesuai dan menurutnya hal itu wajib harus ditempuh, karena apabila belum memiliki ijin usaha yang akan dilakukan belum bisa atau boleh melaksanakan usahanya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Tim Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah