R. Gani Muhamad Ikuti Rakor yang Dipimpin Menkopolhukam Secara Virtual

- 14 Oktober 2020, 16:17 WIB
Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad bersama Forkopimda mengikuti rapat koordinasi bersama Menkopolhukam RI, Mahfud MD dari Pendopo, Rabu, 14 Oktober 2020 secara daring./
Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad bersama Forkopimda mengikuti rapat koordinasi bersama Menkopolhukam RI, Mahfud MD dari Pendopo, Rabu, 14 Oktober 2020 secara daring./ /Mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI - R. Gani Muhamad, Pjs Bupati Sukabumi bersama Forkopimda mengikuti rapat koordinasi bersama Menkopolhukam RI, Mahfud MD dari Pendopo, Rabu, 14 Oktober 2020.

Rakor yang dilaksanakan secara daring ini, membahas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi undang undang cipta kerja.

Dalam arahannya, Mahfud MD menghimbau untuk memberi pengertian kepada masyarakat terkait latar belakang dan materi yang terkandung Undang Undang cipta kerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Serukan Jihad dan Revolusi, Ini Faktanya

"Tugas kita semua menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat mengenai pengertian latar belakang dan manfaat yang diperoleh Undang Undang cipta kerja," ujarnya.

Apalagi banyaknya berita tidak benar yang beredar di masyarakat. Seperti halnya hoaks mengenai PHK tidak mendapatkan pesangon.

"Siapa bilang karyawan terkena PHK tidak dapat pesangon. Dalam Undang Undang ini, perusahaan tidak bisa sepihak mem PHK karyawan. Bahkan ada jaminan kehilangan pekerjaan dari pemerintah, dulu hal tersebut tidak ada," tegasnya.

Baca Juga: Apple Resmi Luncurkan iPhone 12 dan 12 Pro, Cek Spesifikasi dan Harganya

Menurut Menkopolhukam, kehadiran Undang Undang ini untuk menyelesaikan masalah. antara lain episiensi proses birokrasi.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Tim Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah