Grebek Bisnis Aborsi di Apartemen, Polisi Berhasil Selamatkan Janin yang Hampir Gugur

25 Februari 2021, 17:17 WIB
Polisi bongkar apotek penjual obat aborsi di Padang. //Antara/Fathul Abdi

MANTRA SUKABUMI – Sebuah praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur berhasil digagalkan oleh Polda Metro Jaya. Praktik ilegal itu berlokasi di sebuah apartemen yang ada di Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam proses peringkusan itu, empat orang diamankan beserta alat-alat operasi yang disimpan sebagai barang bukti. 

Dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, dari empat orang yang diamankan, status seorang berinisial MAS ditangguhkan untuk sementara karena dalam peringkusan itu, MAS tertangkap sebagai klien. 

Saat ditangkap, kebetulan praktik aborsi tengah dijalankan dan MAS ada di lokasi sebagai klien yang hendak menggugurkan janinnya. Oleh karena itu, status MAS belum bisa ditetapkan secara pasti apakah dirinya tergolong sebagai tersangka atau bisa berstatus sebagai saksi.  

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Pertama dan Hadir di Jakarta, Polda Metro Jaya Sediakan Lima Lokasi untuk Perpanjangan SIM Hari ini

“Totalnya empat orang, namun satu orang yang berinisial MAS sedang ditangguhkan sementara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada hari Kamis, 25 Februari 2021. 

“Kronologis lengkapnya itu, MAS ini merupakan ibu yang sedang dilakukan tindakan aborsi. Saat kita datang dia sudah diberikan obat perangsang dan sedang mengalami kontraksi, usia kandungannya saat itu sudah 7 bulan. 

Kemudian tersangka kami bawa ke Polda, karena ada pendarahan kita rujuk ke rumah sakit terdekat dan saat ini sudah melahirkan seorang anak laki-laki,” sambung Yusri. 

Baca Juga: Acara TV Susi Cek Ombak Tuai Beragam Komentar, Netizen: Unfollow Twitter Susi Pudjiastuti

MAS, bersama anaknya, saat ini sedang diamankan di Shelter Gembala Baik, sebuah yayasan di Jakarta Timur yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan. Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka tengah diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Jasa aborsi yang ditawarkan oleh tiga pelaku dibanderol dengan harga Rp10 juta sampai Rp15 juta perpasien, dan mereka bisa mendapatkan hingga sepuluh pasien perbulannya. Mereka bertiga sendiri tidak memiliki sertifikasi sebagai tenaga kesehatan. 

Untuk melancarkan bisnis, ketiga orang pelaku menggunakan media sosial untuk mempromosikan jasa yang mereka tawarkan. Lewat jaringan media sosial, mereka bertiga selalu memperoleh klien-klien yang datang kepada mereka untuk diaborsi sebelum akhirnya laporan mengenai aktivitas mereka sampai ke pihak hukum. ***

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler