Sah Pemerintah Putuskan Mudik 2021 Dilarang

26 Maret 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi macet mudik lebaran. Libur panjang Mudik Lebaran 2021 ditiadakan. /Pixabay.com/al-grishin

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran pada 2021.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK yakni Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada 26 Maret 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ibunda Prabowo Subianto adalah Seorang Perawat

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ucap Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenkopmk.go.id pada 26 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri.

Melainkan juga pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Media Asing Ramai Sorot Kritik Tajam Pemain Bulutangkis Indonesia kepada BWF Usai All England 2021

Baca Juga: Ternyata Mandi Junub dengan Istri Hari Jumat Dapat Pahala Puasa dan Sholat Setahun

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Sidang Offline Hari ini, Wakil Ketua MPR RI: Tegakkan Keadilan dan Kebenaran

Kendati demikian masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

Untuk himbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent atau penting dan tidak bisa ditunda.

Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait.

"Serta untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” pungkas Menko PMK.

Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Meskipun untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 26 Maret 2021: Mama Rosa Buang Semua Foto Mereka, Al Terpukul

Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja.

Panduannya akan diatur oleh Kemenpan RB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri.

Sedangkan di sisi lain, Menteri Sosial yakni Tri Rismaharini turut menyampaikan bahwa untuk bantuan sosial atau bansos selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei.

Lebih lanjut, khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler