Tanggapi Sikap Jokowi Soal 75 Pegawai KPK, Jansen Sitindaon: Arahan Presiden Sesuai Putusan MK

17 Mei 2021, 21:40 WIB
Jansen Sitindaon. /Twitter @jansen_jsp

MANTRA SUKABUMI - Wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat Jansen Sitindaon menanggapi pernyataan Jokowi terkait polemik ditubuh Lembaga KPK.

Jansen Sitindaon mengatakan bahwa pernyataan dan sikap Jokowi telah sesuai dengan isi yang terkandung didalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Jansen Sitindaon berharap dengan sikap Jokowi tersebut semoga menjadi solusi bagi polemik yang terjadi ditubuh KPK.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Yang Lain Nikmati Air di Kolam Renang, Dua Sejoli ini Malah Asik Main Ginian, Netizen: Astaga

"Saya barusan baca pernyataan dan sikap Presiden Jokowi soal pro kontra TWK KPK yang beberapa minggu ini jadi polemik," ujar Jansen Sitindaon sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @jansen_jsp pada 17 Mei 2021.

"Pernyataan Kepala Negara sangat tepat, jadi solusi dan juga sesuai dengan isi yang terkandung dalam putusan MK," ucap Jansen.

Wasekjen Partai Demokrat mengharapkan suasana di KPK kembali kondusif, dan para pegawainya bisa fokus terhadap tugas-tugasnya dalam memberantas korupsi.

"Pasca ini semoga suasana @KPK_RI kembali teduh dan fokus ke tugas-tugasnya," tutur Wasekjen.

Sebelumnya Presiden Jokowi memandang bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Minta Istana Tak Klarifikasi Pernyataan Jokowi Soal Nasib 75 Pegawai KPK

Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Kepala Negara dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 17 Mei 2021.

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujarnya.

Baca Juga: China Kritik Keras Amerika Terkait Dukungannya Terhadap Kejahatan Israel di DK PBB

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tandasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler