Berikut Profil Lengkap dengan Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Hakim yang Beri Diskon Jaksa Pinangki

16 Juni 2021, 13:38 WIB
Berikut Profil Lengkap dengan Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Hakim yang Beri Diskon Jaksa Pinangki /Antara/ Reno Esnir

MANTRA SUKABUMI - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Jaksa Pinangki dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendadak viral dan menjadi buah bibir berbagai kalangan.

Pasalnya, vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap Pinangki mendapat potongan selama 6 tahun alias lebih dari separuh masa hukuman di putusan tingkat pertama.

Pinangki yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun. Putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Baca Juga: Diserang Pendukung Gubernur DKI, Ferdinand Sebut Anies Kirim Orang Tak Berkelas

Siapakah Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.

Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Setelah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Muhammad Yusuf diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

Harta Kekayaan Muhammad Yusuf

Lantaran menjadi satu di antara pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Seperti tertuang di laporan LHKPN, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021. Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar 2.405.392.839.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian harta kekayaan Muhammad Yusuf.

Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, tapi totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.

Baca Juga: Nissa Sabyan Pamer Skill Piano Sambil Nyanyi, Netizen: Lanjutkan Mimpimu Jadi Istrinya

Aset lain yang dimiliki Muhammad Yusuf adalah alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp 326 juta.

Muhammad Yusuf juga masih memiliki sejumlah aset yang menambah deretan panjang harta kekayaannya.

Rinciannya harta bergerak lainnya Rp 336.150.000 serta kas dan setara kas Rp 43.242.839.

Berikut daftar harta kekayaan Muhammad Yusuf, hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:

1. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.700.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 513 m2/149 m2 di SUMEDANG, WARISAN Rp 1.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 198 m2/108 m2 di SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000

  1. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 326.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG- STW MINIBUS Tahun 1993, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

2. MOTOR, SUZUKI SHOGUN SEPEDA MOTOR Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 6.000.000

3. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

4. MOTOR, YAMAHA NMAX SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000

  1. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 336.150.000

1. SURAT BERHARGA Rp ----

  1. KAS DAN SETARA KAS Rp 43.242.839

1. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 2.405.392.839

HUTANG Rp ----

Baca Juga: Diserang Pendukung Gubernur DKI, Ferdinand Sebut Anies Kirim Orang Tak Berkelas

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.405.392.839

Seperti diketahui, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding mantan Jaksa Pinangki yang terlibat kasus Chase Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra menuai protes dari berbagai kalangan, hal ini disebabkan karena putusan banding tersebut memberikan diskon kepada Pinangki dengan pengurangan tahanan sebanyak 6 tahun. Otomatis Pinangki hanya menjalankan hukuman 4 tahun penjara.

Adapun alasan hakim Pengadilan Tinggi Potong Masa Tahanan ke mantan Jaksa Pinangki adalah sebagai berikut :

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.

Oleh karena itu, Pinangki masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Baca Juga: Nissa Sabyan Pamer Skill Piano Sambil Nyanyi, Netizen: Lanjutkan Mimpimu Jadi Istrinya

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.

Dengan demikian, Pinangki akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.***

 

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler