MANTRA SUKABUMI - Lili Pintauli Siregar telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Maka dewan pengawas KPK menggugurkan dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar sekaligus menghentikan persidangan terhadapnya.
Selama menjabat sebagai wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar beberapa kali melanggar kode etik.
Baca Juga: Profil Sri Lanka, Negara yang Bangkrut Dilanda Krisis Ekonomi
Selama 2,5 tahun menjadi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar sering bertindak kontroversial.
Ia kerap berurusan dengan Dewas KPK lantaran sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Berikut profil Lili Pintauli Siregar, dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.
Lili Pintauli Siregar, S.H., M.H.adalah seorang advokat lahir pada 9 Februari 1966 di Tanjung Pandan, Bangka Belitung.
Ia menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 2019.
Lili pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008–2013 dan 2013–2018.
ia menamatkan pendidikan pada jenjang S1 dan S2 hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991–1992.
Kemudian, ia bekerja menjadi asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992–1993.
Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Pada tanggal 20 Desember 2019, Lili Pintauli Siregar beserta 4 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, dan menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.***