Catat Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP Hingga Rekening Bank

28 Agustus 2020, 06:35 WIB
tangkap layar Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank /mantrasukabumi.com/instagram.com/kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan bantuan subsidi upah upah/gaji atau yang kita kenal dengan bantuan langsung tunai BLT Rp600 Ribu kepada pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp600.000 perbulan selama empat bulan di Istana Negara, 27 Agustus 2020.

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp2,4 juta,"  imbuhnya.

Ida Fauziyah menyatakan bantuan subsidi gaji/upah itu di transfer langsung ke rekening penerima bantuan dari bank penyalur. Saya pastikan tidak kemana-mana, imbuhnya.

Baca Juga: MAAF, Anda tidak Bisa Menerima BLT Rp600 Ribu Sebelum 6 Syarat Resmi Ini Terpenuhi

Baca Juga: Daftar BANK BUMN Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 1 yang Bekerja Sama dengan Kemnaker

Bank penyalur itu antara lain bank yang sudah menerima data valid tahap 1 atau batch pertama dari kemnaker yaitu MANDIRI, BNI, BRI, dan BTN

Akan tetapi ada beberapa syarat resmi dan ketentuan dari kemnaker yang mana peserta harus mempunyai 6 kriteria wajib untuk mendapatkan bantuan Upah/Gaji tersebut.

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi @kemnaker berikut beberapa syarat yang harus di penuhi, untuk mendapatkan bantuan gaji/upah BLT Rp600 Ribu.

Baca Juga:  Bioskop Kembali Dibuka Karena Akan Meningkatkan Imunitas

Baca Juga: Subsidi Rp600 Ribu Tahap 1 Hari ini Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler