BLT Tahap III Mulai Dicairkan Hari Ini, Sudah Lengkap Belum, Segera Cek Nama Anda

11 September 2020, 07:38 WIB
Akhirnya, BLT Tahap III Mulai Dicairkan Hari Ini, Sudah Lengkap Belum, Segera Cek Nama Anda /stevepb


MANTRA SUKABUMI  - Setelah Kemnaker telah menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta penerima BLT gelombang III (tiga), pada Selasa 8 september 2020.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sesuai petunjuk teknisnya (juknis) setelah data diverifikasi selama 4 hari.

sebagaimana dilansir dari kanal youtube Kementrian Ketenagakerjaan, "Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu 9 september 2020.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Hari Ini BLT Tahap III Mulai Dicairkan Segera Cek Nama Anda

Baca Juga: Jangan Lewatkan Malam Ini Indonesia Vs Arab Saudi: Berikut Link Live Streamingnya

Setelah verifikasi data langsung diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelasnya.

Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II dan III yang telah diterima oleh Kemnaker.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Baca Juga: Hore, Bantuan Subsidi Tahap III Disalurkan, Jangan Lupa Cek Rekeningnya

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :

1. WNI;

2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah;

3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta;

6. Memiliki rekening yang aktif.

Semoga beruntung, dan semoga artikel ini bermanfaat**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler