Diduga Eksploitasi Seksual, Mendagri Berhentikan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio

2 Oktober 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. /ANTARA/Ardika

MANTRA SUKABUMI - Dikabarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian telah memberhentikan sementara Pelaksana Tugas (Plt) Ramandio Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

Pemberhentian Wakil Bupati Buton Utara itu, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Tak hanya jabatan Plt, Ramadio juga diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Wakil Bupati Buton Utara.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Baca Juga: Kuota Gratis dari Indosat Ooredoo Tiap Hari, Simak Berikut Tips untuk Dapatkan Kuota Gratis

"Yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Wakil Bupati Buton Utara," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Info Publik pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Keputusan Mendagri diambil berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020.

Menurut Akmal,  Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020 - 5 Desember 2020.

Baca Juga: Berencana Kabur dari Kurungan, Cai Chang Pan Gali Terowongan Tiap Malam

Ramandio diberhentikan berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.

"Saudara Ramadio saat ini sedang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara," tuturnya.

Akmal menegaskan, sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020, Ramadio didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar).

Baca Juga: Mengerikan, Presiden AS Donald Trump Mulai Karantina Mandiri Karena Covid-19

Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta Mendagri M. Tito Karnavian mengevaluasi penunjukkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara karena ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun.

Melihat diberhentikannya Wakil Bupati Buton Utara, Mendagri juga perlu menyiapkan pejabat pengganti ketika kasus Ramadio mulai disidangkan.

Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler