Pemerintah dan DPR Telah Khianati Rakyat, RUU Cipta Kerja Tetap Masuk Dalam Sidang Paripurna

5 Oktober 2020, 17:45 WIB
Aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

MANTRA SUKABUMI - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker/Omnibus Law) akan masuk ke dalam sidang paripurna dan akan disahkan menjadi Undang-Undang.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat akan membawa Rancangan Undang-Undang tersebut ke sidang paripurna.

Rancangan Undang-Undang tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Fraksi Rakyat Indonesia (FRI). Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), DPR dan pemerintah telah mengkhianati rakyat.

Baca Juga: Awas Jangan Makan Seblak, Ini 9 Penyakit yang Mengintaimu Salah Satunya Gagal Jantung

Baca Juga: Mencengangkan, Isu Manipulasi Data Covid-19, Ternyata Biaya Satu Pasien Bisa Capai 231 Juta

"Mosi tidak percaya kepada DPR dan Pemerintah. Rakyat menuntut hentikan pembahasan dan batalkan RUU Cipta Kerja. Pemerintah dan parlemen yang telah melakukan pengkhianatan kepada rakyat dan konstitusi," kata Isnur dalam dalam keterangan tertulis seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Senin, 5 Oktober 2020.

Di saat rakyat dilanda kesusahan akibat Covid-19 dan juga resesi ekonomi, Pemerintah dan DPR tetap bersikeras membawa RUU Cipta Kerja ke dalam sidang paripurna.

Hal ini menunjukan bahwa pemerintah dan DPR hanya mengakomodasi kepentingan investor dan pengusaha.

Isnur menyebut, FRI mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bergerak menolak RUU Cipta Kerja. Elemen masyarakat ini menegeskan jika RUU Omnibus Law ini harus digagalkan.

"Mengajak Masyarakat untuk semakin menyuarakan dan memperluas Mosi Tidak Percaya ini. Lakukan aksi-aksi baik di dunia maya mau pun dunia nyata untuk menggagalkan Omnibus Law dengan segala cara, lewat segala media," ujarnya.

"Termasuk mendukung rencana mogok massal buruh dan mengajak masyarakat, termasuk perempuan, di berbagai daerah dan sektor kehidupan (mahasiswa, tani, nelayan, kaum miskin kota dan desa) untuk mendukung pemogokan tersebut," pungkasnya.

Saat ini, buruh diketahui akan mempersiapkan aksi demo dan mogo kerja di depan Gedung DPR, Senayan. Menurut Isnur, merupakan hak tiap WNI untuk menyuarakan pendapat di muka umum. Hak tersebut telah dijamin konsitutsi.

Baca Juga: Ivana Trump: Presiden AS itu Ceroboh, Tapi Donald Trump Akan Menang

Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Menurut BPOM Sambiloto adalah Obat Herbal yang Dapat Atasi Covid-19

"FRI mengingatkan bahwa berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak boleh dihapuskan oleh niat jahat pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja yang hanya akan menghadirkan penjajahan gaya baru," ujar Isnur.

Ia menegaskan, FRI akan terus melakukan penolakan hingga RUU Cipta Kerja dibatalkan.

"Fraksi Rakyat Indonesia mengajak segenap rakyat Indonesia yang cinta akan kemerdekaan untuk tidak pernah berhenti melakukan perlawanan sampai RUU Cipta Kerja dibatalkan," katanya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler