SAH, RUU Cipta Kerja Omnibuslaw Disetujui Hari ini di DPR RI

5 Oktober 2020, 19:40 WIB
Dihujani Interupsi, Omnibus Law Cipta Kerja Resmi Jadi UU Sore Ini /antaranews

MANTRA SUKABUMI - Disahkan nya RUU Cipta Kerja di DPR RI hari ini menuai banyak kontroversi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021

Pengesahan tersebut di warnai interupsi dari berbagai fraksi. Bahkan di pertengahan rapat, Partai Demokrat memutuskan untuk keluar dari ruang rapat alias walk out.

“Berdasarkan fraksi, 6 menerima, 1 menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164, maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Baca Juga: Siap-siap RUU Cipta Kerja Disahkan, Tujuh Fraksi Menerima dan Dua Menolak

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, "Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Menko Perekonomian, karena pada saat yang sama beliau diminta untuk ikut sidang Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari ini, sehingga beliau mendadak mendelegasikan kepada saya," kata Iskandar dalam acara yang digelar secara virtual, Jakarta, Senin 5 oktober 2020

Sebanyak 7 fraksi menyatakan setuju jika Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi UU.

DPR sepakat jika Kamis, 8 Oktober 2020 RUU Omnibus Law Ciptaker akan dibahas kembali. Rapat bersama kemarin diadakan pada akhir pekan, tepatnya Sabtu, 3 Oktober 2020, rapat tersebut juga digelar pada pukul 21.00 WIB.

“RUU Ciptaker disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya. Dua fraksi menolak,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah yang digelar Sabtu 3 Oktober 2020 malam kemarin.

Baca Juga: Timnas Garuda Muda Indonesia U-19 Sudah Maksimal Tapi Batal ke Turki, Kenapa?

RUU Omnibus Law memuat 11 klaster. Berikut klaster yang dimuat dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.

  1. Penyederhanaan perizinan tanah
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengendalian lahan
  10. Kemudahan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

.**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler