Kabar Gembira, Gubernur Khofifah Umumkan Mayoritas UMK di Jawa Timur Naik, Berikut Rinciannya

- 23 November 2020, 09:22 WIB
Gubernur Jatim Khofifah saat melihat UMKM Batik Banyuwangi
Gubernur Jatim Khofifah saat melihat UMKM Batik Banyuwangi /

MANTRA SUKABUMI - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di Jawa Timur 2021.

Surat Keputusan (SK) terkait besaran upah minimum kabupaten (UMK) Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 tersebut tertanggal 20 November 2020.

Gubernur mengatakan pihaknya tidak menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor : M/11/HK.04/X/2020 yang menghendaki tidak adanya kenaikan UMK tahun ini untuk mengakomodir keinginan para pekerja.

Baca Juga: Ferdinand Bandingkan Anies dan Jokowi: yang Baca Komik Ternyata Lebih Berkarya

Baca Juga: Mengejutkan, Selain Lurah Petamburan, Kapolsek dan Wakapolsek Metro Tanah Abang Positif Covid-19

Namun, Pemprov Jawa Timur memastikan, seluruh besaran UMK 2020 sudah sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDRB 2019.

Formula UMK pun sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Khofifah menyatakan, besaran UMK sudah memperhitungan banyak aspek, termasuk mengakomodasi aspirasi buruh dan menjaga kelangsungan dunia usaha.

“Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Kita semua memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak,” katanya, seperti dikutip dari laman Diskominfo Jawa Timur melalui Portal Jember pada Senin, 23 November 2020.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x