MANTRA SUKABUMI - Penyalahgunaan barang haram berupa sabu oleh selebgram Millen Cyrus telah dibekuk polisi pada Minggu, 22 November 2020 lalu.
Pemilik nama asli Muhammad Milendaru Prakasa (MMP) ini diamankan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Ahrie.
Ia menerangkan, penangkapan selebgram Millen dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan adanya penyalahgunaan narkotika yang berada di Hotel A di wilayah Jakarta Utara.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Kritik Menggelitik Rizal Ramli Untuk Panglima TNI Terkait Pengawasan Sosial Media
Kemudian, Kasat Narkoba AKP Reza Rahandi beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP dengan mencurigai kamar 820.
"Kemudian, anggota kita mengetuk pintu kamar tersebut dan ditemukan dua orang atas nama saudara JF dan saudara MMP," kata Ahrie, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Senin, 23 November 2020.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu set alat untuk mengonsumsi sabu dan alat hisap yang dibuat dari botol mineral,” tambahnya.