MANTRA SUKABUMI - Kisruh pencopotan kepala daerah yang dianggap melanggar protokol kesehatan terus mencuat ke publik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait sanksi kepala daerah yang langgar protokol kesehatan (prokes).
Dalam aturan tersebut, salah satu salah satu poinnya adalah sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang dianggap lalai menegakkan prokes Covid-19.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Habib Rizieq Diciptakan Jokowi: Setelah Terkenal Bingung Ngatasinya
Baca Juga: Anak dan Menantu Habib Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya, Secara Mengejutkan Fadli Zon Katakan Ini
"Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yg salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19. Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bs serta merta mencopot jabatan Gubernur," tulis akun Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCTv1 seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Selasa, 24 November 2020.
Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yg salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19. Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bs serta merta mencopot jabatan Gubernur. #ILCBisakahGubernurDicopot pic.twitter.com/JT6htjaI5Z— Indonesia Lawyers Club (@ILCtv1) November 24, 2020
Dalam tayangan video yang dibagikan akun tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas meminta Mendagri menegur kepala daerah agar memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengingatkan kalau perlu menegur kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat," ujar Presiden.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tiba-tiba Posting Ceramah KH Zainuddin MZ, Ada Apa?