MANTRA SUKABUMI - Habib Bahar bin Smith kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah menganiaya seorang sopir taksi online di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut Bahar bin Smith pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan.
Namun, Habib Bahar bin Smith menolak untuk diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus penganiayaan.
Baca Juga: Fadli Zon Tanggapi Panggilan Putri dan Menantu HRS Oleh Polisi: Sebaiknya Tidak Perlu Cari Kesalahan
Baca Juga: Korea Utara Tegaskan Kembali dengan Cara 'Bantuan Mandiri' Mampu Cegah dari Virus Corona
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Meski demikian, Polisi akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan untuk disidang langsung.
“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan", ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopol, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, pada Selasa, 24 November 2020.
Atas permintaan itu, pihak penyidik telah membuat berita acara. Menurut Pattopol penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak. Polisi akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.