Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Akan Limpahkan Berkas Habib Bahar bin Smith ke Kejaksaan

- 24 November 2020, 11:29 WIB
Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Pelapor Cabut Laporan dan Sepakat Berdamai
Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Pelapor Cabut Laporan dan Sepakat Berdamai /

MANTRA SUKABUMI - Pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara Habib Bahar bin Smith ke kejaksaan untuk disidang langsung.

Hal itu dilakukan karena Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus penganiayaan sopir taksi online di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, Habib Bahar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Habib Rizieq Diciptakan Jokowi: Setelah Terkenal Bingung Ngatasinya

Baca Juga: Anak dan Menantu Habib Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya, Secara Mengejutkan Fadli Zon Katakan Ini

Seperti diketahui, Habib Bahar sendiri saat ini masih mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan kepada dua orang remaja.

“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopol sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 24 November 2020.

Berdasarkan permintaan Habib Bahar tersebut, pihak penyidik telah membuat berita acara.

Menurut Pattopol penyidik menegaskan tidak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak. Pihaknya akan langsung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x