Tito Karnavian Jelaskan Mekanisme Peilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi, Simak Penjelasannya

- 24 November 2020, 18:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Kementerian Dalam Negeri

 

MANTRA SUKABUMI – Dalam siaran pers Kementerian Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingatkan kepada pemilih dalam pilkada serentak 2020 untuk datang ke tempat pemungutan suara sesuai waktu yang tertera dalam undangan.

Perlu diketahui bahwasanya Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Dalam hal ini, Tito Karnavian berharap masyarakat yang telah menggunakan hak suaranya untuk langsung pulang ke rumah dan tidak berkumpul di TPS.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Habib Rizieq Diciptakan Jokowi: Setelah Terkenal Bingung Ngatasinya

Selanjutnya, Ia menjelaskan alasan tidak boleh kumpul di TPS karena berpotensi menularkan virus covit 19.

“Pemilih datang sesuai jam undangan. Sehingga tidak terjadi pengumpulan. Selesai memilih mereka harus langsung pulang. Tidak ada yang berkumpul di TPS. Di TPS yang diperbolehkan hanya saksi-saksi dan pengamanan saja" ujar Tito karnavian, sebagaimana dikutip mantra sukabumi.com dari PMJNews pada Selasa, 24 November 2020.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri tersebut juga menyarankan untuk pemilih Lanjut Usia dan mempunyai penyakit komorbid diberikan perlakuan atau fasilitas khusus.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x