MANTRA SUKABUMI - Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 pada gelombang 2 kembali dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengumuman pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2 tersebut langsung disampaikan melalui akun resmi Instagram milik Kemnaker pada Selasa, 24 November 2020 sore.
Hanya saja, Kemnaker tetap memastikan 5 rekening berikut tidak akan dapat atau dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan kepada 5 rekening berikut.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Habib Rizieq Diciptakan Jokowi: Setelah Terkenal Bingung Ngatasinya
Baca Juga: Mengejutkan Mendagri Terbitkan Intruksi Tentang Pencopotan Kepala Daerah yang Langgar Prokes
Menurut Kemnaker, 5 rekening yang dipastikan tidak akan terima transferan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2 diantaranya:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Hal itu untuk memastikan data nomor rekening valid. Sebab pihak Kemnaker menyampaikan ada kendala dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan karena rekening penerima yang bermasalah.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan. Diantaranya bisa melalui link berikut: